Bukan Sembarang Bikin Nama

Kalau orang barat bilang “apalah arti sebuah nama”, maka bagi kita umat Islam nama seseorang itu jelas berarti. Nama adalah syiar dan doa sekaligus. Maka, janganlah asal memberikan nama yang ternyata nama itu bermakna buruk sehingga membawa persepsi yang juga buruk terhadap si penyandang nama. Sekitar tahun 2000-an awal, ketika kami sedang mengabsen siswa, saat mengajar kelas 2 SMA di sebuah kelas bimbingan belajar, ada seorang siswi bernamamusyrikah!  Tentu betapa buruk artinya; wanita musyrik. Maka, kami minta kepadanya untuk mengganti namanya dan mendiskusikan kepada orang tuanya untuk mengganti.


Islam, memiliki seperangkat aturan dalam pendidikan anak, di antaranya adalah membangun persepsi baik terhadap diri anak tersebut, melalui pemberian nama baik persepsi  orang lain atau dirinya sendiri terhadap dirinya.   Perangkat ini bisa kita rinci berdasarkan keterangan syariat yang mulia.Secara umum nama ada tiga model; nama yang dianjurkan, nama yang dibolehkan,  nama yang dilarang.


Berikut ini aturan pemberian nama dalam Islam:

Nama-Nama Yang Dianjurkan

1. Nama yang paling Allah ﷻ cintai

Nama yang paling Allah ﷻ cintai adalah Abdullah (hamba Allah) dan Abdurrahman (hamba Ar Rahman). Ini sesuai dengan apa yang Nabi ﷺ sampaikan kepada umatnya. Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللهِ عَبْدُ اللهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ

Sesungguhnya nama-nama kamu yang paling Allah ﷻ sukai adalah ’Abdullah dan 'Abdurrahman. (HR. Muslim No. 2132)

Oleh karena itu banyak para sahabat Nabi ﷺ bernama 'Abdullah, seperti 'Abdullah bin Umar, 'Abdullah bin Abbas, 'Abdullah bin 'Amr bin Al ‘Ash, 'Abdullah bin Mas’ud, dan lainnya.  Juga 'Abdurrahman seperti 'Abdurrahman bin ‘Auf dan 'Abdurrahman bin Sakhr (Nama asli Abu Hurairah). Semoga Allah meridhai mereka semua.


2. Nama penghambaaan kepada Allah ﷻ selain Abdullah dan Abdurrahman

Ini juga nama yang sangat baik, secara substansi maknanya sama dengan Abdullah dan Abdurrahman, hanya saja secara khusus tidak disebutkan dalam nash. Seperti 'Abdul Aziz, 'Abdul Qahar, 'Abdurrahim, 'Abdul Malik, 'Abdul Jabbar, 'Abdul Barr, dan semisalnya


3. Nama para Nabi dan orang-orang shalih

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Abul Qasim ﷺ bersabda:

تَسَمَّوْا بِاسْمِي، وَلَا تَكَنَّوْا بِكُنْيَتِي

Pakailah namaku, tapi jangan pakai kun-yah(gelar/julukan)-ku. (HR. Muslim No. 2134)

Kun-yah Rasulullah ﷺ adalah Abul Qasim. Menurut hadits ini kita dilarang menggunakan kun-yah tersebut, tapi dianjurkan memakai nama Muhammad. Sebuah nama yang di negeri kita (Indonesia) justru dicekal di autogate bandara Sukarno Hatta.

Imam As Suyuthi Rahimahullah menerangkan:

قيل هُوَ خَاص بزمنه وَعَلِيهِ مَالك وَقيل هُوَ عَام وَعَلِيهِ الشَّافِعِي

Disebutkan bahwa larangan tersebut hanya khusus di zamannya saja, inilah pendapat Imam Malik. Ada pula yang mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku umum, inilah pendapat Imam Asy Syafi’i. (Syarh As Suyuthi ‘Ala Muslim, 5/168)

Nabi ﷺ sendiri memberikan nama anaknya dengan Ibrahim, juga memberikan nama  anak Abu Musa Al Asy’ari dengan Ibrahim, juga anak dari Abdullah bin Salam dengan nama Yusuf.

Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu ‘Anhu bercerita, “Ketika aku sampai di Najran, mereka bertanya kepadaku: “Kalian membaca wahai saudara wanita Harun, Musa sebelum ‘Isa, dengan sebutan ini dan itu.” Maka aku pun bertanya kepada Rasulullah ﷺ , beliau menjawab:

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَمُّونَ بِأَنْبِيَائِهِمْ وَالصَّالِحِينَ قَبْلَهُمْ

Dahulu mereka menggunakan nama para nabi mereka dan orang-orang shalihnya. (HR. Muslim No. 2135)



Nama-Nama Yang Dibolehkan

4. Nama-nama baik namun tidak ada perintah dan larangan dalam agama

Termasuk ini adalah nama-nama yang mengandung doa dan syiar, seperti Fiki ‘Inayah (Semoga kamu mendapat pertolongan), Dina Qayyima (agama yang lurus), atau nama-nama daerah yang bermakna baik, seperti Joko, Budi, Bambang, dan semisalnya. Ini boleh-boleh saja. Begitu pula nama-nama atau panggilan yang menunjukkan jatidiri dan identitas asal dan marga juga tidak apa-apa, sejak masa Nabi ﷺbanyak sahabat nabi yang melakukan dan Nabi ﷺ tidak melarangnya. Seperti Al Ghifari, Al Farisi, Al Asy’ari, atau Al A’raj (si pincang), Al ‘Asham (si tuli), dan lainnya.


Nama-nama yang dilarang
Nama-nama terlarang ini karena keburukannya, atau maknanya, atau kesan dilahirkannya, tentunya juga karena ada dalil spesifik yang melarangnya.Nama-nama terlarang ini ada dua jenis:

5.Nama yang dimakruhkan

Yaitu nama-nama yang dilarang oleh syariat, karena maknanya ada kesan kesombongan. Hal ini disebutkan dalam hadits berikut.

Samurah bin Jundub Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُسَمِّيَ رَقِيقَنَا بِأَرْبَعَةِ أَسْمَاءٍ أَفْلَحَ وَرَبَاحٍ وَيَسَارٍ وَنَافِع

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kami menamakan budak kami dengan empat nama: aflah(menang), rabaah (beruntung), yasaar (mudah), dan naafi’(bermanfaat). (HR. Muslim No. 2136)

Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, beliau berkata:

أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْهَى عَنْ أَنْ يُسَمَّى بِيَعْلَى وَبِبَرَكَةَ وَبِأَفْلَحَ وَبِيَسَارٍ وَبِنَافِعٍ وَبِنَحْوِ ذَلِكَ

Rasulullah berkehendak melarang penamaan dengan nama-nama seperti Ya’la (yang tinggi), Barakah, Aflah, Yassar, Nafi’, dan semisal itu.  (HR. Muslim No. 2138)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

قال أصحابنا يكره التسمية بهذه الأسماء المذكورة في الحديث وما في معناها ولا تختص الكراهة بها وحدها وهي كراهة تنزيه لاتحريم

Para sahabat kami (Syafi’iyah) mengatakan bahwa dimakruhkan penamaan seperti nama-nama yang disebutkan dalam hadits ini dan nama-nama yang semakna dengan ini, dan kemakruhannya adalah makruh tanzih. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/119)

Imam Muslim pun membuat judul dalam kitab Shahih-nya:  Bab Karahatit Tasmiyati bil Asmaa-il Qabiihah wa binaafi’ wa nahwih – Bab Makruhnya penamaan dengan nama-nama buruk dan yang menunjukkan nama itu membawa manfaat dan semisalnya.

Larangan ini hanya dimakruhkan, karena pada kenyataannya banyak pembesar ulama yang menggunakan nama-nama ini, baik kalangan tabi’in dan setelahnya. Seperti Naafi’, Ya’la, dan Yassaar.

Ada juga dimakruhkan menggunakan nama yang merupakan penyerupaan  kepada nama-nama musuh Islam dan ahli maksiat.  Seperti Abu Jahal, Abu Lahab, Ariel Sharon, Fir’aun, dan semisalnya. Atau karena maknanya buruk seperti farji (kemaluan), saqar (neraka saqar), jarimah (kejahatan), dan semisalnya.


6.Nama-nama yang diharamkan

Yaitu nama-nama yang mengandung kemusyrikan, seperti ‘Abdul Masih (hamba Al Masih), ‘Abdusy Syams (hamba matahari), ‘Abdul Maisir (hamba judi), ‘Abdul ‘Uzza (hamba ‘Uzza), dan semisalnya.

Begitu pula orang yang menyandang nama-nama Allah Ta’ala.Dari Abu Hurairah beliau berkata, bahwa Rasulullah ﷺbersabda:

أَغْيَظُ رَجُلٍ عَلَى اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَخْبَثُهُ وَأَغْيَظُهُ عَلَيْهِ رَجُلٍ كَانَ يُسَمَّى مَلِكَ الْأَمْلَاكِ لَا مَلِكَ إِلَّا اللَّهُ

“Seorang yang paling Allah murkai  dan   yang paling buruk/keji di sisi Allah pada hari kiamat nanti adalah seseorang yang bernama Malikul Amlak (Raja Diraja/Rajanya para raja), padahal tidak ada raja kecuali Allah.” (HR. Bukhari No. 6205, Muslim No. 2143, ini menurut lafaz Muslim)

Demikian. Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi ajma’in.


-Abu Hudzaifi-

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Silakan Berkomentar...