Mengqadha Shalat; Apa dan Bagaimana? (Bag akhir)


Okeey, ini bagian terakhir dari trilogi Qadha meng-Qadha Sholat... Yang ketinggalan bagian 1 dan 2, biar nyambung bacaannya bisa klik link di bawah ini:
Bagian 1
Bagian 2

📌Shalat yang ditinggalkan pada masa lalu, wajibkah qadha?

Dalam hal ini sebenarnya terjadi perselisihan para imam, sebagian tetap mewajibkan qadha dengan melakukan qadha shalat yang dia tinggalkan sejauh yang dia ingat. Pada pembahasan sebelumnya telah kami jelaskan wajibnya mengqadha shalat wajib yang telah tertinggal, baik karena tertidur, lupa, dan uzur syari lainnya,  yaitu dilakukan qadha secara segera ketika ingat dan sadar. Itulah yang diperintahkan dan dicontohkan nabi dan para sahabatnya, serta dititahkan segenap ulama Islam.

Bagaimana dengan seorang muslim yang pernah mengalami masa-masa suram terhadap agama, atau ketika masih ABG (Anak Baru Gede) masih malas untuk shalat, saat  itu mereka masih jaahil terhadap agama, atau karena lalai,  sehingga jika ditotal bisa jadi ratusan bahkan ribuan waktu shalat yang ditinggalkannya selama bertahun-tahun. Mereka baru insaf terhadap agama setelah melalui masa-masa itu, bahkan bisa jadi baru insaf ketika tua. Apakah yang seperti ini wajib qadha juga?

Mengqadha shalat adalah sebuah amalan, yang namanya amalan mesti didasarkan  nash. Dalam konteks ini, tidak ada nash yang menunjukkan tentang wajibnya mengqadha puluhan, ratusan, bahkan ribuan- shalat yang  pernah ditinggalkan seseorang pada masa silam. Terlebih lagi, terjadi absurditas pada bagaimana cara mengqadhanya?  Ini adalah masalah penting, apalagi sudah dikatakan wajib, maka tentunya masalah sepenting ini tidak mungkin luput dari perhatian pembuat syariat, lalu luput juga  dari perhatian para sahabat, dan tanpa ada  keterangan  para imam madzhab, dan para imam dunia dari zaman ke zaman hingga hari ini.

Oleh karena itu jawabannya -bagi sebagian ulama- adalah tidak wajib mengqadha jika sudah sampai seperti itu, tetapi wajib baginya banyak-banyak bertobat kepada Allah Taala dengan menyesali, membenci perbuatan itu, dan berjanji tidak mengulanginya, serta memperbanyak shalat sunah. Inilah yang ditunjukkan oleh nash dan difatwakan oleh sebagian imam kaum muslimin.

Paling banter, wajibnya qadha menurut Imam Madzhab pun, jika meninggalkan 5 waktu shalat saja, jika lebih maka dia memulai shalatnya sesuai waktu yang sedang terjadi.

Imam Ibnu Hazm Rahimahullah menjelaskan:

وقال أبو حنيفة ومالك والشافعي يقضيها بعد خروج الوقت حتى إن مالكا وأبا حنيفة قالا من تعمد ترك صلاة أو صلوات فإنه يصليها قبل التي حضر وقتها إن كانت التي تعمد تركها خمس صلوات فأقل سواء خرج وقت الحاضرة أو لم يخرج فإن كانت أكثر من خمس صلوات بدأ بالحاضرة
Berkata Abu Hanifah, Malik, dan Asy Syafi’i bahwa dia harus mengqadhanya bila waktunya habis, bahkan Malik dan Abu Hanifah mengatakan barang siapa yang sengaja meninggalkan satu shalat atau beberapa shalat maka dia mesti mengqadhanya sebelum habisnya waktu hadirnya shalat.  Ini jika dia meninggalkan lima waktu shalat atau kurang, baik waktu hadirnya sudah habis atau belum, ada pun jika lebih banyak dari lima waktu maka hendaknya dia memulai shalat sesuai waktu hadirnya. (Al Muhalla, 2/235)

📌 Memperbanyak shalat sunah

Khadimus Sunnah, Asy Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

شرع التطوع ليكون جبرا لما عسى أن يكون قد وقع في الفرائض من نقص، ولما في الصلاة من فضيلة ليست لسائر العبادات.

 Disyariatkannya shalat sunah adalah untuk jabran (menambal) kekurangan yang mungkin terdapat pada shalat-shalat fardhu, lantaran pada shalat terdapat berbagai keutamaan yang tidak dimiliki oleh ibadah-ibadah lainnya. (Fiqhus Sunnah, 1/181)

Dalilnya adalah, dari Huraits bin Al Qabishah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ فَإِنْ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَيُكَمَّلَ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنْ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ

Sesungguhnya pada hari kiamat nanti  yang pertama kali dihitung dari amal seorang hamba adalah shalatnya, jika bagus shalatnya maka dia telah beruntung dan selamat. Jika buruk maka dia telah merugi dan menyesal. Jika shalat wajibnya ada kekurangan maka Allah Azza wa Jalla berfirman: Lihatlah apakah hambaKu memiliki shalat sunah? Hendaknya disempurnakan kekurangan shalat wajibnya itu dengannya. Kemudian diperhitungkan semua amalnya dengan cara demikian. (HR. At Tirmidzi No. 413, katanya: hasan, Abu Daud No. 864, Ahmad No. 9494, Ad Darimi No. 1355, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3813, dll. Syaikh Husein Salim Asad mengatakan: shahih. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: shahih. Ta’liq Musnad Ahmad No. 9494)

 Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah  mengatakan demikian:

تارك الصلاة عمدا لا يشرع له قضاؤها ولا تصح منه، بل يكثر من التطوع

 Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, tidak disyatriatkan untuk mengqadhanya dan tidak sah jika dia melaksanakannya, tetapi hendaknya dengan memperbanyak shalat sunah. (Lihat Fiqhus Sunnah, 1/274)

📌 Memperbanyak Tobat

Imam Az Zarqani mengutip dari  Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah mengatakan, bahwa shalat sunah tidak bisa menggantikan shalat wajib yang ditinggalkan, sebab itu dosa besar, tetapi dengan bertobat sebenar-benarnya, berikut ini perkataan Imam Ibnu Abdil Bar:

 ومعنى ذلك عندي فيمن سها عن فريضة أو نسيها أما تركها عمدا فلا يكمل له من تطوع لأنه من الكبائر لا يكفرها إلا الإتيان بها وهي توبته

Makna hadits itu adalah menurutku bagi siapa saja yang lalai dari shalat wajib atau lupa, adapun jika sengaja meninggalkannya maka tidak bisa disempurnakan dengan shalat sunah, karena itu adalah dosa besar yang tidak bisa dihilangkan kecuali dengan bertobat darinya. (Syarh Az Zarqani Alal Muwaththa,  1/502)

Imam Ibnu Abdil Bar berbeda dengan Imam Ibnu Taimiyah, menurutnya jika meninggalkan shalat dengan sengaja tidak bisa dihilangkan dengan shalat sunah, tetapi dengan bertobat. Namun, keduanya sepakat bukan dengan cara mengqadha shalat wajib itu.

Ada pun Imam Ibnu Hazm, Beliau berpendapat: hendaknya orang tersebut memperbanyak shalat sunah dan amal kebaikan, serta bertobat dan memohon ampun kepada Allah Ta’ala.

 Berikut ini perkataan Imam Ibnu Hazm:

وأما من تعمد ترك الصلاة حتى خرج وقتها هذا لا يقدر على قضائها أبدا فليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع ليثقل ميزاته يوم القيامة وليتب وليستغفر الله عزوجل.

Ada pun orang yang sengaja meninggalkan shalat sampai habis  waktunya, maka hal itu selamanya tidak bisa disetarakan dengan mengqadhanya, tetapi hendaknya dia memperbanyak melakukan perbuatan baik dan shalat sunah, agar dapat memperberat timbangannya pada hari kiamat, dan hendaknya dia bertobat dan memohon ampunan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. (Lihat Fiqhus Sunnah, 1/275)

Beliau mengkritik tajam pihak yang mewajibkan qadha, katanya:

فإن القضاء إيجاب شرع، والشرع لا يجوز لغير الله تعالى على لسان رسوله صلى الله عليه وسلم.
فنسأل من أوجب على العامد قضاء ما تعمد تركه من الصلاة أخبرنا عن هذه الصلاة التي تأمره بفعلها أهي التي أمره الله بها أم هي غيرها؟

Sesungguhnya qadha adalah kewajiban yang ditentukan oleh syariat, dan syariat itu tidak boleh diambil dari selain Allah Taala melalui lisan RasulNya Shallallahu Alaihi wa Sallam. Maka, kami bertanya,  siapakah yang mewajibkan qadha bagi orang yang sengaja tidak shalat? Kabarkan kepada kami tentang shalat yang kau perintahkan untuk melakukannya itu; apakah dia perintah Allah atau selain Allah? (Ibid)

Inilah pendapat yang  nampaknya kuat bagi mereka, mengingat beberapa hal:

✅ Para mualaf masa awal Islam tidak pernah diperintahkan mengqadha shalat yang mereka tinggalkan ketika awal-awal keislaman mereka.

✅ Pada masa Abu Bakar dan Umar Radhiallahu Anhuma, banyak manusia yang murtad, lalu kembali lagi kepada Islam, namun mereka tidak diminta untuk mengqadha shalat yang mereka tinggalkan.

📌 Saling Menghargai Pendapat Yang Berlainan

Sebagian imam dan ini masyhur dikalangan Syafiiyah- mengatakan wajibnya qadha terhadap shalat yang pernah ditinggalkan pada masa-masa silam.

 Mereka mengatakan dilakukan dengan cara:

1. Memperkirakan berapa jumlah shalat yang ditinggalkan semampunya, hingga jumlah yang menenangkan hati mereka.

 2. Diqadha pada waktu-waktu yang bebas

Tausyiah Ustadz Farid Nu'man, [22.03.16 17:08]
kapan pun walaupun di waktu-waktu terlarang. Tentu pendapat ini perlu dihargai dan tidak ada pengingkaran dalam masalah yang masih debatable para ulama. 

Ada pun seseorang mengqadha shalat yang baru saja ditinggalkan, lalu dia ingat dan sadar, maka telah   wajib mengqadhanya menurut ijma. Sebagaimana yang nabi dan para sahabat contohkan pada hadits-hadits di awal.
Demikianlah masalah ini. Semoga bermanfaat.

Wa Shallallahu Ala Nabiyyina Muhammadin wa Ala Alihi wa Shahbihi ajmain.

☘🌺🌻🌴🌾🌸🍃🌷

✏️ Farid Nu'man Hasan
📚 Percik Iman, Ilmu, dan Amal
📡 Sebarkan! Raih amal shalih
🌏 Join Telegram: bit.ly/1Tu7OaC
💼 syariahonline-depok.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Silakan Berkomentar...