Bahaya yang paling jelas adalah dia akan kehilangan faidah dan manfaat dari silaturrahim itu sendiri. Apakah itu saja? Tidak, ternyata masih banyak hal lain yang menimpanya jika dia memutuskan hubungan dengan sesama muslim, baik hubungan kekeluargaan, kekerabatan, atau persaudaraan sesama muslim.
Berikut ini beberapa bahayanya:
1⃣ Orang yang memutuskan silaturrahim maka dia telah melakukan perbuatan haram
Menjalin hubungan baik adalah wajib, menjaga ukhuwah Islamiyah adalah wajib, maka memutuskannya –tanpa sebab yang dibenarkan- adalah haram dan berdosa bagi pelakunya.
Para ulama telah menyebutkan hal ini, di antaranya Imam An Nawawi Rahimahullah dalam kitabnya, Riyadhusshalihin, pada Bab Tahriim Al ‘Uquuq wa Qathii’at Ar Rahim, yang artinya Bab Haramnya Durhaka kepada orang tua dan Memutuskan Silaturrahim.
2⃣ Allah Ta’ala melaknat serta membuat mereka buta dan tuli
Allah Ta’ala berfirman:
فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ
Maka Apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? mereka Itulah orang-orang yang dila'nati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka. (QS. Muhammad (47): 22-23)
Makna tuli dan buta dalam ayat ini bukanlah makna haqiqi (sesungguhnya) tetapi majazi, bahwa walau mereka memiliki mata dan telinga tetapi dengan keduanya mereka tidak mampu melihat dan mendengar hal-hal yang bermanfaat bagi mereka.
Tertulis dalam Tafsir Al Muyassar:
أولئك الذين أبعدهم الله من رحمته، فجعلهم لا يسمعون ما ينفعهم ولا يبصرونه
Mereka itulah orang-orang yang dijauhkan oleh Allah dari rahmatNya, dan Dia jadikan mereka tidak bisa mendengar dan melihat apa-apa yang mendatangkan manfaat bagi mereka. (Tafsir Al Muyassar, 9/128)
3⃣ Shalatnya Tidak Akan Diterima
Orang yang memutuskan silaturrahim, memboikot saudaranya tanpa alasan yang benar, termasuk golongan manusia yang ditolak shalatnya. Hal ini disebutkan dalam hadits berikut ini:
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا تَرْتَفِعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ
“Ada tiga manusia yang Shalat mereka tidaklah naik melebihi kepala mereka walau sejengkal: yakni seorang yang mengimami sebuah kaum tetapi kaum itu membencinya, seorang isteri yang tidur sementara suaminya sedang marah padanya, dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan silaturahim.” (HR. Ibnu Majah No. 971, Imam Muhammad bin Abdil Hadi As Sindi mengatakan sanadnya shahih dan semua rijalnya tsiqat (kredibel). Lihat Hasyiyah As Sindi ‘ala Ibni Majah, 2/338. Syaikh Al Albani mengatakan hasan. Lihat Misykah Al Mashabih, 1/249/1128. Imam Al ‘Iraqi juga mengatakan hasan)
4⃣ Tidak masuk surga
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ قَاطِعٌ . قَالَ سفيان في روايته : يَعْنِي : قَاطِع رَحِم . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
“Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan.” Berkata Sufyan Ats Tsauri dalam riwayatnya: yaitu memutuskan hubungan kekerabatan. (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Dan masih banyak lainnya.
Wallahu A'lam
🍃🌾🌸🌻🌴🌺☘🌷
✏️ Farid Nu'man Hasan
🌏 Join Telegram: bit.ly/1Tu7OaC
Silakan Berkomentar...